Rabu, 23 Februari 2011

Bebas Hukum Pancung, TKW Subang Bayar Ganti Rugi Rp4,6 Miliar

JAKARTA (Pos Kota) – Terbebas dari hukuman pancung karena membunuh majikan yang akan memperkosanya, Darsem binti Dawud Tawar harus membayar uang diyat atau ganti rugi pada keluarga majikannya sebesar Rp4,6miliar.

Jumlah uang sebesar itu mungkin tidak akan pernah bisa terbayarkan oleh wanita asal Subang, Jawa Barat tersebut, meski ia harus memeras keringat bekerja puluhan tahun diluar negeri.

Pada sidang pengadilan di Arab Saudi, Darsem mengaku membunuh secara sengaja untuk mencegah aksi bejat majikannya pada Desember 2007 .

“Darsem mengaku melakukan pembunuhan semata-mata untuk menjaga diri dan kehormatannya,” jelas Direktur Perlindungan WNI Kemlu Tatang B Razak, Kamis.

Sidang pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, menjatuhkan vonis hukuman pancung bagi Darsem. Namun, ia lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban.

Pada 7 Januari 2011, lanjut Tatang, ahli waris korban diwakili Asim bin Sali Assegaf bersedia memberikan maaf (tanazul) kepada Darsem dengan kompensasi uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar 2 juta Real, atau sekitar Rp 4,7 milyar, yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam bulan.

Pernyataan tanazul tersebut telah disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh kepada pengadilan setempat guna pemrosesan selanjutnya.

Tatang mengungkapkan, sejauh ini, KBRI Riyadh baru berhasil mendapat dana sebesar 1 juta Real dari donatur Arab Saudi yang tak ingin disebutkan namanya. Saat ini KBRI di Riyadh dan pengacara yang ditunjuk oleh KBRI telah berusaha menghubungi para dermawan di Arab Saudi untuk membantu melunasi diyat Darsem.

“Jika dalam enam bulan uangnya belum terkumpul, KBRI kemungkinan akan melakukan peninjauan kembali dan meminta perpanjangan jangka waktu pembayaran,” ujar Tatang.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A.Muhaimin Iskandar ketika dikonfirmasi masalah ini menyatakan akan membantu Darsem. “Bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh, kami akan terus berkoordinasi membantu meringankan hukuman Darsem,” kata Muhaimin.

(tri/sir)

http://www.poskota.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar