Rabu, 16 Februari 2011

IRT Subang Tolak Kenaikan Tarif PDAM

Subang - Institute Rumah Tinta Subang, Jawa Barat, menolak rencana Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang akan menaikkan tarif air bersih terhitung Februari ini.

Dadang Nurjaman, Koordinator IRT Subang, mengatakan bahwa rencana menaikkan tarif oleh PDAM tidak tepat waktu. "Pemberlakuannya bertepatan dengan persoalan harga-harga sembako yang tinggi," kata Dadang saat dihubungi, Kamis (17/2).

Mestinya, Dadang melanjutkan, PDAM mafhum bahwa kondisi perekonomian masyarakat Subang saat ini belum pulih dari imbas krisis ekonomi yang berkepenjangan. “PDAM juga kami rasa belum pernah melakukan upaya sosialisasi,” kata Dadang.

Atim Rusnatim, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Subang mengaku sudah mengetahui ihwal rencana kenaikan tarif air bersih PDAM tersebut. Dia mengatakan, dari penjelasan yang diterima, PDAM telah melakukan kajian secara komprehensif sebelum memutuskan kanaikan tarif tersebut.

Kajian dimaksud, kata Atim, misalnya melakukan survei kepuasan pelanggan bekerja sama dengan Universitas Subang. Kesimpulannya menyebutkan 82,9 persen pelanggan menyatakan puas dan sangat puas dengan layanan yang selama ini diberikan PDAM.

Meski begitu, Atim tetap meminta manajemen PDAM terus melakukan perbaikan layanan. "Misalnya sering terjadinya kebocoran instalasi dan kualitas air menurun saat musim hujan. Ini sangat merugikan pelanggan," katanya.

Adapun Direktur PDAM Kabupaten Subang Suryana mengatakan, rencana menaikkan tarif air bersih itu sudah final. "Kami telah melakukan sosialisasi dan kajian-kajian secara menyeluruh," katanya.

Suryana juga merujuk hasil survei bahwa kemampuan pelanggan untuk membayar rekening air masih dapat ditingkatkan sebesar 36,85 persen dari yang berlaku sekarang. Apalagi, dia melanjutkan, PDAM sejak 2006 tak pernah menaikkan tarif air bersih. Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-536 Tahun 1988, tarif air minum PDAM berlaku maksimum tiga tahun, setelah itu bisa ditinjau ulang.

Tarif baru yang akan diterapkan yakni Rp 2.200 dari yang semula Rp 1.690 per meter kubik. Tarif satunya lagi semula Rp.1.950 naik jadi Rp.2.535 per meter kubik. Suryana juga menyatakan kesiapannya meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen. "Take and give-nya memang begitu,” ujar Suryana.

NANANG SUTISNA

http://www.tempointeraktif.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar