SUBANG-Tersangka kasus dugaan korupsi dum mobil dinas (mobdin), Mantan Bupati Subang Maman Yudia dan mantan Kabag Perlengkapan, Tatun Darojatun, Senin (21/2) kemarin, secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Maman dan Tatun, tiba di Kejari sekitar pukul 10.30 dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Subang.
Dalam pelimpahan tahap 2 tersebut, ikut serta bersama dua orang tersangka, tiga unit kendaran roda empat sebagai barang bukti (BB), masing-masing dengan Nopol T 1183 TD, T 1827 UR dan T 562 T. Maman dan Tatun yang datang didampingi oleh istri dan pengacara mereka, setibanya di Kejari, langsung menuju ke ruangan Kasi Pidsus, Teguh Hayanto, di lantai 2 Kejari Subang.
Setelah sekitar satu jam berada di dalam ruangan, Tim dari Kejari bersama dengan anggota Polres Subang, melakukan pengecekan terhadap 3 unit mobil BB itu. “Dari ketiga (mobil, red)) BB ini, keseluruhannya dinyatakan lengkap, sesuai dengan yang tercantum,” kata salah seorang tim jaksa yang enggan disebutkan namanya, seusai melakukan pengecekan.
Pada masing-masing tiga unit BB yang ikut dilimpahkan ke Kejari, nampak terpasang tanda sebagai identitas asal mobil tersebut, dengan logo kepolisian. Pada tanda tersebut, tetulis ‘Label Barang Bukti Registrasi BB, Jenis BB, waktu penyitaan LP dan asal BB tersebut disita’.
Dari tanda tersebut, diketahui ketiga unit mobil berasal dari 3 orang yakni dengan rincian Nissan terano GR Tahun 2003 Nopol T 562 T, hasil sitaan dari atas nama Maman Yudia bin Dudung, Toyota KF tahun 2003 jenis Mini Bus Nopol T 1827 UR hasil sitaan dari Drs Endang Aminullah MM dan Toyota KF 70 tahun 2003 Jenis Mini Bus Nopol T 1183 TD, hasil sitaan dari Drs H Rahmat Solihin.
Sementara itu, Maman Yudia yang pada saat tiba di Kejari dengan mengenakan baju putih dan celana warna hitam, menjelaskan selama dalam masa tahanan, dirinya selalu didampingi dengan alat bantu, guna menjaga kesehatan. “Saya didampingi oleh Oxigen, karena punya penyakit asma,” kata Maman kepada para wartawan.
Sebagaimana diberitakan Pasundan Ekspes beberapa waktu lalu, berkas Maman Yudia dan Tatun Darojatun, dianggap telah P-21. Dengan demikian, proses keduanya saat ini masuk ke domain Kejari. Selain itu, bersama dua orang tersebut, disertakan juga 3 unit BB berupa kendaraan Roda empat.
Maman: Saya di Kriminalisasi
Tersangka Maman Yudia dan mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Tatun Darajatun, menilai proses hukum yang melilitnya, sarat dengan perlakukan kriminalitas. Maman merasa dirinya menjadi korban dari kriminalitas dalam kasus yang terjadi pada tahun 2008 lalu itu.
Masuknya kasus tersebut dalam perkara administrasi dan tidak adanya unsur pidana, menjadi alasan Maman merasa dalam kasus itu telah terjadi kriminalisasi atas dirinya dan Tatun. Selain itu, posisinya sebagai pihak yang menindak lanjuti dari rencana pemerintahan sebelumnya, menjadi alasan lain Maman merasa telah diberlakukan tidak adil.
“Saya mohon Kapolda Jabar meninjau ulang penempatan aparat Tipikor di daerah. Jangan sampai yang dikorbankan hanya kami berdua. Kalau memang jadi masalah sejak tahun 2008, kenapa pada tahun 2009 sebagian kendaraan sudah bisa dibaliknamakan,” kata Maman dengan nada tanya, didampingi salah satu pengacaranya dari Kantor Hukum Manggala, Djumyadi SH.
Dijelaskan Maman, pelelangan mobdin tersebut, berawal dari memo bupati Subang sebelum dirinya dengan pertimbangan APBD 2008 mengalami defisit. Dengan demikian, menurut Maman, solusi yang diambil yakni dengan cara menjual aset. “Saya hanya menyetujui dan tidak pernah menerima sepeserpun uangnya. Karena langsung dimasukkan ke kas pemerintah kabupaten (pemkab),” tegasnya.
Dari proses tersebut, berimplikasi kepada muncul permasalahan, dikarenakan adanya dugaan kesalahan dalam hal penghitungan. Namun, dalam perjalanannya, setelah diajukan melalui proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR), tidak ditandatangani sehingga berbuntut kepada kasus Tipikor.
Kendati dirinya merasa telah menjadi korban kriminalisasi, namun ditegaskan Maman, tetap menghormati hukum. Dalam kesempatan tersebut, Maman juga menjelaskan, kesehatannya mengalami penurunan, diantaranya asma dan pengapuran. Akibat kesehatannya yang mengalami penurunan, dirinya sempat beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan.
“Jelek-jelek juga, saya sempat memberikan sesuatu bagi pembangunan Kabupaten Subang dan tidak mungkin akan melarikan diri karena memang saya asli orang Subang,” tegas Maman yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat itu.
Maman dan Tatun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ink)
http://pasundanekspres.co.id/
Bertambah 1 Alasan Untuk Jadi Pengusaha
10 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar