SUBANG,(GM)-
Oknum Kepala Desa Purwadadi Timur, Kec. Purwadadi, Kab. Subang, YR (47) dan mantan stafnya, Ot (30), warga Krajan Timur, Purwadadi kini menjadi penghuni tahanan Mapolres Subang. Keduanya berurusan dengan aparat berwajib, karena kepergok tim Satuan Reserse Narkotika saat menikmati sabu-sabu di rumahnya, Warung Asem, Purwadadi, Sabtu (19/2) pukul 22.30 WIB.
Kepala Polres Subang, Ajun Komisaris Besar Dadang Hartanto didampingi Kepala Satuan Narkotika, Ajun Komisaris Iwan Setiawan di ruang kerjanya, Senin (21/2) mengatakan, tersangka YR sudah masuk dalam catatan kepolisian. Apalagi di wilayah hukum Polres Purwakarta, yang bersangkutan tersandung kasus pengeroyokan dan masih dalam proses pemeriksaan. "Begitu mendapat informasi dari masyarakat terkait kelakuan YR ini, kami langsung menggerebek dan ternyata benar saja dia sedang nyabu," jelas petugas.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi pun menyita barang bukti berupa alat isap dan kaleng bekas pastiles berisi barang haram sisa pakai berupa 1 paket kecil sabu-sabu, termasuk ganja yang diperkirakan senilai Rp 100.000.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari bekas stafnya yang kini bekerja di perusahaan swasta. "Yang jelas, tersangka kita jerat dengan pasal Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta," tegas Kapolres. (B.76)**
http://www.klik-galamedia.com
Bertambah 1 Alasan Untuk Jadi Pengusaha
10 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar