Sabtu, 09 April 2011

Bupati Subang Segera Diadili

Bandung - Bupati Subang Eep Hidayat segera diadili sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana upah pungut sekitar Rp 3,2 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Berkas perkara Eep hari ini, Jum'at 08 April 2011, sekitar pukul 14.00 WIB dilimpahkan jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Subang ke Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sugiyanto membenarkan pihaknya baru melimpahkan kasus tersebut. "Berkasnya tebal. Tadi sudah diantar jaksa kami ke pengadilan,"ujarnya membenarkan saat dihubungi, Jum'at 08 April 2011.

Menyusul pelimpahan, ia melanjutkan, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangannya dari pihak pengadilan. "Persisnya setelah keluar penetapan jadwal sidang, Eep statusnya jadi terdakwa,"katanya.

Sugiyanto menambahkan masa penahanan Eep sejak Senin 28 Maret lalu di Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, berlaku untuk 20 hari. "Bila penahanan 20 hari pertama ini habis, masa penahanan bida diperpanjang,"katanya.

Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Susilo Nandang B mengatakan pihaknya menerima berkas Eep sekitar pukul 14.00 tadi dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Slamet Siswanta.

"Penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya akan keluar secepatnya tiga hari kerja dan selambatnya tujuh hari sejak berkasnya kami terima,"kata Susilo.

Surat Dakwaan perkara Eep bernomor PDS-03/SUBAN/03/2011. Dakwaan setebal 20 halaman itu diteken Slamet Siswanta pada Kamis 7 April 2011.

Eep didakwa Pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) jo 64 ayat (1) KUH Pidana.
ERICK PH

http://www.tempointeraktif.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar