SUBANG (Pos Kota) – Menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa resep dokter, DTi, 31, warga Jl. Kapten Hanafiah Kampung Rawabadak Kel. Karanganyar, Subang, Jawa Barat kini harus berurusan dengan polisi.
Tersangka usai menjalani pemeriksaan di Unit Narkoba Polres Subang, Senin (11/4) sore,menuturkan barang itu dibeli di Roxy Jakarta, dan sudah tigakali membeli obat keras yang seharusnya dibeli dengan resep dokter. Kemudian barang itu dijual lagi di Subang dengan keuntungan yang lumayan dari setiap butir diperoleh keuntungan Rp 2.500.
Barang yang berhasil disita oleh polisi yaitu pil Camlet 145 butir, Alfrazolam 100 butir, Valium 10 butir, Valdimex 5 butir dan Dumolid 100 butir, pil seperti Alfrazolam dibeli seharga Rp 2.500, per butir kemudian dijual Rp 5.000,- dan Dumolid dibeli Rp 5.000 dan dijual Rp 7.500,-
Kapolres Subang AKBP Dadang Hartanto melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Setiawan saat dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan pelaku. Bermula petugas satnarkoba mendapat informasi pelaku mengedarkan daun ganja tetapi setelah ditangkap di rumahnya hanya pil obat keras ini yang didapat dan terhadap tersangka dikenakan undang-undang kesehatan. (dadan/B)
http://www.poskota.co.id/
Bertambah 1 Alasan Untuk Jadi Pengusaha
10 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar