Jumat, 01 April 2011

Hingga Maret, 524 Kasus Perceraian di Subang

Subang - Angka perceraian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sepanjang Januari-Maret 2011, tinggi. "Angkanya mencapai 524 perkara," kata Ramlan, Wakil Ketua Panitera Pengadilan Agama Subang, Jumat, 1 April 2011.

Perkara yang ditanganinya, ujar Ramlan, yang paling menonjol sepanjang awal tahun ini adalah gugat cerai. "Gugatan cerai datang dari pihak istri terhadap suaminya, dengan alasan faktor ekonomi," jelasnya. Ada juga yang karena alasan perkawinan di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia merinci, pada periode Februari saja, jumlah penggugat cerai istri terhadap suami mencapai 105 perkara dari 154 perkara yang masuk ke bagian Panitera Pengadilan Agama Subang. Dan pada Maret kemarin, perkara yang masuk tercatat 254 perkara.

Terjadi kecenderungan yang terbalik dalam perkara kasus perceraian tahun ini. Kasus-kasus perceraian tidak lagi didominasi oleh pasangan suami-istri dari kalangan pedesaan. "Tapi, oleh pasangan suami-istri yang berasal dari wilayah perkotaan," tutur Ramlan.

"Saya terpaksa menggugat cerai karena tak kuasa dengan kenyataan hidup yang makin berat. Suami saya menganggur terus," kata seorang penggugat cerai perempuan, Neneng.

NANANG SUTISNA


http://www.tempointeraktif.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar