SUBANG,(GM)-
Rencana pembangunan jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang melintasi wilayah Kab. Subang sejak dua tahun silam, ternyata masih terkendala penolakan pembebasan lahan, terutama milik perorangan. Namun panitia menganggap masalah ini telah selesai karena untuk pembayaran ganti rugi telah dititipkan ke pengadilan negeri setempat.
Sekretaris Daerah Kab. Subang, H. Rahmat Solihin didampingi Asisten I, H. Saad Abdul Gani, Rabu (30/3) membenarkan masih adanya pemilik lahan yang menolak ganti rugi. "Jumlahnya tidak banyak, hanya 50 pemilik dari 2.585 lahan yang dibebaskan," jelasnya.
Bererdasarkan SK Gubernur Jawa Barat, tambahnya, pemilik lahan yang menolak tetap diajukan mendapatkan pembayaran dan telah ditindaklanjuti dengan menitipkannya ke pengadilan.
"Jika sudah dititipkan di pengadilan dan mereka tetap tidak mau mencairkannya, proyek pembangunan jalan tol tetap akan dilaksanakan," tegas Rahmat. (B.76)**
http://www.klik-galamedia.com/
Bertambah 1 Alasan Untuk Jadi Pengusaha
10 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar