Kamis, 14 April 2011

Gubernur Kabulkan Permohonan Penangguhan UMK Dua Perusahaan di Subang

SUBANG, (PRLM).- Gubernur Jawa Barat mengambulkan permohonan penangguhan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dari dua perusahaan yang ada di wilayah Kab. Subang. Dengan demikian, dua perusahaan itu dapat membayar upah karyawannya dengan menggunakan ketentuan UMK tahun 2010.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Lingkar Surya Alam, perusahan yang memproduksi los benang dan PT Perkasa Heavyndo Engenering yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang permesinan. Pihak menejemen kedua perusahaan itu mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMK dengan alasan finansial mereka tidak memungkinkan untuk menikan upah.
"Setelah melalui survey lapangan dan berbagai pertimbangan, akhirnya Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SK bernomor 561/Kep 101-Bagsos/2011 tetang pengabulan permohonan mereka. Penangguhan kenaikan UMK berlaku hingga akhir tahun ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnekertras) Subang, Ade Rusmana, ketika dihubungi, Rabu (14/4).
Menurut Ade, kedua perusahaan itu mempekejakan sekira 322 karyawan. Buruh di PT Lingkar Surya Alam 148 orang dan Perkasa Heavyndo sebanak 147 orang.
Kedua perusahaan awalnya wajib menaikan UMK sesuai ketetapan tahun 2011 yakni membayar upah Rp 1.023.000.-/ bulan. Dengan adanya penangguhan kenaikan UMK tersebut perusahaan Lingkar Surya Alam boleh membayar karyawan dengan UMK lama yakni Rp 791.200,-/bulan dan PT Perkasa Heavyndo Rp 941.400,-/bulan. "Kami bersyukur karena keputusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak, juga oleh para karyawan," kata Ade. (A-106/das)***

http://www.pikiran-rakyat.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar