BANDUNG, (PRLM).- Terdakwa dugaan korupsi dum kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Maman Yudia meneteskan air mata saat mendengar putusan sela yang dibacakan hakim ketua Singgih Budi Prakoso, menolak pengajuan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Pembacaan keputusan tersebut dibacakan di ruang Kresna Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (4/4).
Diketahui, Maman yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan di DPRD Jawa Barat itu tersangkut dugaan korupsi mengenai pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang dan dianggap merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Alasan Ketua Majelis Hakim, menolak esepsi terdakwa karena sudah masuk pokok perkara materi persidangan. "Menolak esepsi dari terdakwa karena sudah masuk pokok perkara materi persidangan," kata Singgih Budi Prakoso.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa karena perkara korupsi yang melanda Maman Yudia, karena perkara tersebut sudah menyita perhatian publik. Majelis hakim menyatakan, persidangan tetap dilanjutkan pada Senin (11/4) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari lima orang saksi.
Seusai persidangan, Maman yang dipapah istrinya, langsung meninggalkan ruangan sidang dan enggan diwawancarai. "Ke kuasa hukum saya saja," kata Maman Yudia saat dimintai keterangan mengenai putusan sela majelis hakim. (A-198/A-147)***
http://www.pikiran-rakyat.com/
Bertambah 1 Alasan Untuk Jadi Pengusaha
10 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar