Selasa, 19 April 2011

Jadi Terdakwa Korupsi, Bupati Subang Akan Segera Dinonaktifkan

Bupati Subang Eep Hidayat akan segera dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu mengingat statusnya yang sudah jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi upah pungut pada 2005-2008 di Kabupaten Subang.

"Itu (penonaktifan - red) pasti diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kalau sudah jadi terdakwa, tentu harus ada penonaktifan," ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada wartawan di Rutan Kebon Waru, Jalan Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Untuk memberhentikan Eep, itu jadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri. Di mana Eep akan diberhentikan sementara setelah Mendagri mengeluarkan keputusannya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu register perkara Eep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung. Setelah mendapat register, Pemprov akan meneruskannya ke Depdagri sehingga keputusan penghentian sementara Eep bisa segera keluar.

"Nanti akan kita proses kalau registernya sudah kita terima," terangnya.

Heryawan mengatakan, Eep pun sudah mengerti bahwa ia memang harus diberhentikan dari jabatannya untuk sementara. "Beliau sudah tahu (harus ada pemberhentian sementara) sebelum saya sampaikan," jelasnya.

Sementara untuk Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Heryawan mengatakan yang bersangkutan masih berstatus tersangka, belum terdakwa. Sehingga, Mochtar tidak perlu diberhentikan sementara hingga statusnya naik menjadi terdakwa.

"Wali Kota Bekasi masih tersangka, belum dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.

(ors/ern)

http://bandung.detik.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar