Jumat, 04 Maret 2011

Badan Kepegawaian Daerah

 
Jln. Kapten Piere Tandean No. 01 Subang
(0260) 418116 / 418120 / 418118

Sejarah

(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; (2) Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang; (3)Peraturan Bupati Subang Nomor : 14D.5 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang.


Visi

Menjadi lembaga yang handal dalam menciptakan aparatur daerah yang profesional.

Misi

(a) Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur daerah; (b) Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian; (c) Meningkatkan kesejahteraan PNS daerah; (d) Meningkatkan sarana dan prasarana aparatur daerah.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kepegawaian daerah.

Fungsi

(a) Perumusan kebijakan teknis dibidang kepegawaian daerah; (b) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian daerah; (c) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah; (d) Penyelenggaraan teknis administratif kesekretariatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar