Rabu, 30 Maret 2011

Warga Belum Bersedia Terima Ganti Rugi

SUBANG, (PRLM).- Sejumlah warga yang lahannya bakal tergusur projek pembangunan jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga saat ini belum bersedia menerima ganti rugi. Pada umumnya pemilik lahan mengiinginkan pembayaran lebih mahal dari penawaran pemerintah.
"Masih ada sekitar lima puluh bidang tanah yang belum dibebaskan," ujar Ketua pembebasan lahan di Kab. Subang yang juga Sekretaris Derah (Sekda) setempat, H. Rahmat Solihin, ketika dihubungi, Rabu (30/3).
Menurut Rahmat, ada tiga faktor penyebab mengapa pihaknya belum mampu membebaskan lahan tersebut. Pertama, karena belum ada kesepakatan harga. Kedua, karena lahan itu masih dalam sengketa, dan terakhir pemilik lahan tidak dikenal dan alamatnya tidak diketahui.
Dikatakan, kendala yang paling menonjol dalam proses pmbebesan tanah di Kab. Subang adalah masalah harga. Sejumlah pemilik lahan mematok harga jauh lebih tinggi dibanding harga normal. Namun, demikian jumlah mereka tidak banyak hanya sekira 50 orang dari 2.585 pemilik bidang lahan yang harus dibebaskan.
Namun, lanjut Rahmat, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembayaran bagi ke 50-an pemilik lahan tersebut. "Jika mereka tetap menolak pembayaran ganti rugi, maka uang pembebasannya tetap akan dicairkan melalui proses pengadilan," kata Rahmat.
Dikatakan juga, apabila mereka tetap menolak hasil putusan pengadilan, proyek pembangunan jalan tol tetap akan dilaksanakan. Disebutkan, harga tanah dalam pembebasan proyek tol tersebut bervariasi antara Rp.15 ribu hingga Rp.150 ribu per meter persegi. Sementara, sejumlah pemilik lahan menginginkan uang ganti rugi Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per meter persegi.
Diungkapkan, panjang ruas jalan tol Cipali yang membentang di wilayah Kabupaten Subang mencapai 42 meter mulai dari Desa Karang Mukti, Kecamatan Cipeundeuy hingga Kecamatan Cibogo, perbatasan dengan Kabupaten Indramayu.
Menurut informasi pembangunan konstruksi jalan tol Cipali mulai akan dikerjakan September mendatang oleh kontraktor PT Lintas Marga Sedaya (LMS). Sedangkan limit pembebasan lahan hanya sampai April 2011. PT LMS awalnya harus menyiapkan dana Rp 4,3 Trilyun. Namun, kini dana yang perlu disiapkan membengkak hingga Rp 11,6 Triliun. (A-106/A-147)***

http://www.pikiran-rakyat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar