Jumat, 04 Maret 2011

Badan Lingkungan Hidup Daerah

 
JL.Kapten Pierre Tendean No. 1, Subang 41212
(0260) 420 663

Sejarah

(a) Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkunga Hidup; (b) Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 1 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekwilda Daerah Tingkat II Subang dan Sekretariat Dewan Daerah Tingkat II Subang; (c) Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang; (d) Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 80 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Lembaga Teknis Daerah Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Subang; (e) Keputusan Bupati Nomor 14 D.3 Tahun 2008.


Visi

Terwujudnya Lingkungan hidup Kabupaten Subang yang serasi dan seimbang melalui pembangunan Berbasis Gotong royong pada tahun 2015. (a) Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda , daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengarruhi kelangsunga perikehidupandan kesejahteraan manusia (Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang telah disempurnakan menjadi undang-undang Nomor 23 Yahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup); (b) Serasi dan Seimbang, Pembangunan sebagai upaya untuk memperbaiki keadaan menjadi lebih baik dibanding masa lalu, yang memenfaatkan sumber daya alam, harus memenuhi nilai estetika, daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dengan demikian rasionalisasi dan proposi pemanfaatannya tidak menimbulkan dampak negatif/lerusakan terhadap lingkungan sehingga dapat menjamin kelangsungan pembangunan dimasa yang akan datang. (c) Pembangunan, Upaya manusia yang secara sistematik, terarah dan terencana untuk menggunakan sumber daya, dana dan tenaga dalam rangka mewujudkan kebersamaan berbasis Gotong Royong; (d) Gotong Royong merupakan nilai-nilai dan budaya masyarakat Indonesia, yang sudah terinternalisasi sejak dulu, termasuk masyarakat Subang sendiri, sekalipun akhir-akhir ini disinyalir terjadi degrasi yang diakibatkan berbagai gerakan reformasidan krisi moneter. Untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat maka akses / kesempatan untuk berperan aktif bagi masyarakat, dalam proses pembangunan, diberikan seluas mungkin, sehingga pemanfaatan sumber daya dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara bijaksana, bertanggung jawab dan dilarasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

Misi

(a) Mewujudkan kelestarian Fungsi lingkungan hidup, adalah upaya untuk mewujudkan Lingkungan Hidup yang serasi dan seimbang dengan laju pembangunan dalam bidang ekonomi; (b) Mewujudkan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Sumber daya Alam yang berkelanjutan, adalah upaya untuk menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan dalam rangka menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan peningkatan pembangunan perekonomian; (c) Mewujudkan Pengembangan Kualitas dan Akses Informasi Lingkungan Hidup, adalah upaya penyediaan informasi berupa data base tentang kualitas lingkungan bagi badan/instansi dan masyarakat agar mudah diakses penggunaannya; (d) Mewujudkan Peningkatan Sarana dan Prasarana Lingkungan Hidup, adalah upaya untuk mendukung kelengkapan alat-alat laboratorium, pengolah sampah, pengukur pencemaran air, udara , tanah dan kebisingan serta rencana pembuatan gedung/kantor; (e) Peningkatan Kemampuan dan Pengetahuan Aparatur, adalah upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia (aparatur) yang memahami tugas dan fungsinya dalam mengelola Lingkungan Hidup.

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam mengelola Lingkungan Hidup dan mengendalikan dampak Lingkungan yang meliputi Penataan, Pemanfaatan, Pengembangan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta Mencegah, Memperbaiki, Memulihkan Kualitas Lingkungan dan Pengawasan.

Fungsi

(a) Pengkajian dan Penyusunan Kebijakan Teknis Daerah di Bidang Penataan, Pemanfaatan dan Pengembangan Sumber Daya Alam Daerah; (b) Penetapan Kebijakan Teknis di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup yang meliputi Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Pemulihan Kualitas Lingkungan Hidup; (c) Pengkoordinasian kegiatan yang menyangkut Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan tugas Badan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan Bupati serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Aspirasi Masyarakat; (d) Pemantauan, Pemberian Bimbingan dan Pembinaan terhadap kegiatan Instansi Pemerintah, Lembaga, Badan Usaha dan masyarakat di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Dampak Lingkungan; (e) Peningkatan kapasitas dan kualitas kelembagaan serta Sumber Daya Manusia; (f) Pelaksanaan Teknis Fungsional Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pengendalian kerusakan lingkungan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup; (g) Pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum dan pengembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); (h) Pengelolaan Sumber Daya Manusia bagi terlaksananya tugas Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara berdaya guna dan berhasil guna serta Pelaksanaan Pelayanan Teknis Administrasi di bidang Ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian berikut Penyusunan Rencana dan Program Kegiatan Badan; (i) Perencanaan dan pelaksanaan pendidikan pelatihan serta pengembangan sarana Badan; (j) Penyelenggaraan teknis administratif kesekretariatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar