Selasa, 08 Maret 2011

Pemerintah lakukan pendekatan kekeluargaan pecahkan kasus Darsem

Pemerintah menempuh pendekatan kepada keluarga korban pembunuhan majian oleh tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi Darsem binti Daud Tawar yang mewajibkan pembayaran denda (diyat) sebesar 2 juta Real Saudi atau sekitar Rp4,7 miliar.

“Kami mendorong PT Titian Hidup Langgeng, selaku PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] yang memberangkatkan Darsem untuk berbicara dengan ahli waris Walid, pria berkebangsaan Yaman yang menjadi korban pembunuhan Darsem,” ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, hari ini.

Pendekatan kekeluargaan itu disampaikan Dirut PT Titian Hidup Langgeng Indra Bagus Setyawan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus yang menimpa TKI yang diberangkatkan pada 2006 dan bekerja dengan majikan Ibrahim Sholeh Ahmad Mubariki.

Jumhur optimistis pendekatan hati ke hati kepada keluarga atau ahli waris korban ini cukup ampuh untuk meringankan diyat yang ditanggung Darsem binti Daud Tawar, TKI asal Desa Patimban RT 09/RW 04, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Akibat meninggalnya seorang lelaki berkewarganegaraan Yaman bernama Walid, yang beralamatkan di Distrik Al-Uraja, sebelah Selatan Kota Riyadh pada Desember 2007, maka Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008.

Namun, TKI itu kemudian dibebaskan dari hukuman mati dan diganti dengan diyat sebesar 2 juta Real Saudi, karana mendapatkan maaf dari salah satu ahli waris korban.

Saat ini, Darsem mendekam di Penjara Wanita Malaz, Riyadh, Arab Saudi sambil menunggu keputusan pengadilan tingkat banding terkait dengan permohonan keringanan diyat atau pembebasan hukuman.

“Pendekatan kekeluargaan ini mudah-mudahan berjalan lancar, karena tindakan yang dilakukan Darsem tidak dilatarbelakangi unsur kesengajaan, tetapi membela diri saat akan diperkosa oleh majikannya,” tuturnya.

Sementara itu, untuk mendapatkan maaf pihak keluarga, Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf di Riyadh, yaitu Lajnah Ishlah dan Pejabat Gubernur Riyadh melakukan mediasi dengan keluarga korban atas permintaan Perwakilan Indonesia di Riyadh sebelum diterbitkannya vonis dakwaan pengadilan pada Darsem. (mfm)

http://www.bisnis.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar