SUBANG-Penerbitan surat izin operasional dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) terhadap Koperasi Barokah Pasar Panjang menuai protes dari para pedagang pasar baru Subang.
Sejumlah perwakilan pedagang pasar baru meminta, agar BPMP mencabut surat tersebut. Menurut mereka, penerbitan surat itu telah melanggar aturan. Karena, dengan adanya keputusan itu bisa memicu tumbuh kembali pasar tradisional di lokasi eks pasar inpres.
“Penerbitan surat izin itu, jelas melanggar aturan. Sudah jelas di pusat kota tidak boleh ada pasar tradisional, ini malah diizinkan. Karena sudah jelas, anggota Koperasi Barokah itu para pedagang tradisional, tidak mungkin mereka beralih profesi berjualan elektronik seperti yang disebutkan Kepala BPMP. Seharusnya jangan mau dibohongi,” ujar perwakilan Pasar Baru, Pendi kepada Pasundan Ekspres, Rabu (30/3).
Pendi dan para pedagang Pasar Baru mengaku kecewa, atas keputusan tersebut. Karena menurut mereka, jika muncul kembali pasar tradisional di pusat kota, akan mengakibatkan sepinya pembeli di Pasar Baru. Sementara, Pasar Baru telah ditunjuk pemerintah menjadi pusat jual beli kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, besok (hari ini, red) sebanyak 144 pedagang tradisional di sekitar eks pasar inpres akan menempati lapak yang disediakan oleh Koperasi Barokah. Meski tuntutan para pedagang Pasar Pujasera tersebut belum dipenuhi, Pendi meminta, agar Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitar Pasar Panjang dipindahkan ke Pasar baru.
“Pembicaraan kami dengan BPMP belum selesai, tapi kami minta agar PKL di sekitar Pasar Panjang dipindahkan ke Pasar Baru,” pinta Pendi.
Sementara Sekretaris BPMP Hj Ellita Budiarti menegaskan, izin BPMP diberikan untuk aktivitas niaga, bukan pasar tradisional. Ia menegaskan, pihaknya akan mencabut surat izin itu jika terjadi penyalahgunaan. “Izin itu bukan untuk pasar tradisional, tetapi niaga dan pertokoan. Kalau menyalahi, akan kami cabut,” tandasnya.(man)
http://www.pasundanekspres.co.id
Bertambah 1 Alasan Untuk Jadi Pengusaha
10 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar