Minggu, 06 Maret 2011

Jaringan Pengoplos Minyak Tanah

Subang: Jalur Pantai Utara Jawa atau Jalur Pantura tak akan lepas dari perannya sebagai urat nadi transportasi darat yang setiap harinya dilalui puluhan ribu kendaraan. Pengaruhnya, kawasan yang dilalui Jalur Pantura pun tumbuh menjadi daerah ramai, termasuk Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sebagian masyarakat di daerah ini, ternyata masih lazim menggunakan minyak tanah untuk kebutuhan memasak. Meski sosialisasi penggunaan tabung gas sudah dilakukan pemerintah.

Harga minyak tanah yang tinggi mencapai Rp 8.000 per liter membuat sebagian masyarakat di kawasan ini sempat kesulitan membeli bahan bakar tersebut. Saat itulah muncul minyak tanah berharga murah. Minyak tanah ini oplosan yang antara lain memanfaatkan campuran solar dan ternyata sudah beredar luas cukup lama.

Berbekal informasi ini, tim Sigi SCTV mencari bukti lebih banyak. Di mulai dengan sebuah ruko yang biasa menjual tabung gas atau elpiji serta minyak tanah di kawasan Cilamaya. Hasilnya, nihil. Sang penjual curiga dengan kedatangan tim Sigi.

Tim Sigi pun bergeser ke sebuah warung kelontong berjarak satu kilometer dari ruko awal. Di sudut warung ini tim Sigi melihat drum berisi cairan kecokelatan yang diduga berisi minyak tanah oplosan. Namun, di warung ini tim Sigi tidak memperoleh informasi pemain besar yang mengoplos juga menjual minyak tanah oplosan.

Investigasi berlanjut ke kawasan Sukamandi yang bertetangga dengan kawasan Cilamaya. Jari telunjuk informan kami mengarah ke seorang pedagang besar minyak tanah. Sang pedagang awalnya membantah pernah menjual minyak tanah oplosan. Tapi di tengah tawar menawar dengan kami, meluncur pengakuannya. Dari mulutnya pula meluncur nama seorang rekannya yang masih eksis.

Di Sukamandi, tim Sigi menemukan kasus pengoplosan minyak tanah ilegal berkembang subur. Adalah Cemonk yang menjadikan solar minyak tanah atau SMT, sebutan populer minyak tanah, bisnis andalannya. Nama Cemonk cukup mashyur di kalangan warga setempat sebagai pemasok minyak tanah oplosan, mulai ke pengecer kelas teri sampai kelas kakap.

Kepada tim Sigi, Cemonk menunjukkan secara terang-terangan bagaimana ia bisa memproduksi minyak tanah oplosan. Perkara terpenting adalah membeli bahan baku. Mulai dari solar yang ternyata juga dengan sangat mudah bisa diakali.

Batas 100 liter per orang tidak menghalangi Cemonk membeli sebanyak yang dimau. Bahan baku lainnya adalah zat kimia pemutih, bleaching, yang dijual bebas. Dengan bahan baku yang terbilang cukup sederhana, ia mengolah minyak tanah oplosannya.

Dalam sehari, Cemonk bisa menghasilkan berdrum-drum minyak tanah oplosan yang siap jual. Itu artinya dalam sehari Cemonk bisa menangguk untung hingga jutaan rupiah.

Meski ilegal dan berisiko tertangkap polisi, bisnis ini juga dilakoni Dudung di perbatasan Subang-Indramayu. Ia mengaku sudah tiga tahun mengolah minyak tanah oplosan dan menyalurkannya, terutama di lingkungannya sendiri. Sejauh ini, kegiatan Dudung yang sudah menghasilkan cukup banyak uang pratik tak pernah terganggu.

Tingginya harga minyak tanah menjadi celah bagi Cemonk dan Dudung menjual minyak tanah oplosan. Hanya dengan proses sederhana, sim salabim, minyak murah yang dibutuhkan masyarakat tersedia. Apalagi, di sejumlah tempat tertentu, utamanya di kawasan Pantura penjualan minyak tanah oplosan ini cukup mudah ditemui.

Tim Sigi sempat mengikuti pengoplos minyak tanah berskala besar yang bergerak tidak hanya di kampung-kampung, namun hingga perkotaan. Bahkan minyak tanah oplosan itu dijual secara terang-terangan di toko besar.

Selain ilegal, sebenarnya ada sejumlah kerugian yang diderita masyarakat akibat membeli minyak tanah oplosan. Selain nyalanya kurang bagus, sumbu kompor juga cepat habis.

Mencampur Solar dengan minyak tanah dan sejumlah zat kimia untuk diperjualbelikan adalah kegiatan ilegal yang melanggar undang-undang. Pidananya cukup berat, yaitu lima tahun dan dendanya Rp 60 miliar.

Sebenarnya BPH Migas, kepolisian, dan pihak berwenang lainnya kerap bekerja sama melakukan operasi untuk menghentikan sepak terjang pengoplos minyak tanah. Namun, hingga kini perdagangan minyak tanah oplosan belum juga bisa dihentikan.(BOG)

Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar