Rabu, 09 Maret 2011

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

 
Jln. Dewi Sartika No. 2 Subang
(0260) 411963

Sejarah

(1)Undang-undang Nomor Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang;(2)Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;(3)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; (4)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah; (5)Peraturan Bupati Subang Nomor 14D.2 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Subang.

Visi

“Mengakselerasi Pencapaian Visi Kepala Daerah melalui Perencanaan yang Akuntabel dan Profesional”

Misi

(1)Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan umum, pengelolaan data makro dan laporan, ekonomi, sosial budaya, fisik dan prasarana serta melaksanakan penelitian sesuai dengan kebijaksanaan Kepala Daerah;(2)Menyusun perencanaan daerah jangka panjang, menengah dan tahunan;(3)Melaksanakan evaluasi dan monitoring yang efektif dan menjadi feedback bagi proses perencanaan berikutnya;(4)Menyediakan sarana dan prasarana aparatur yang memadai;(5)Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi

(a) Perumusan kebijakan teknis perencanaan; (b) Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan; (c) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; (d) Penyelenggaraan teknis administratif kesekretariatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar