Jumat, 04 Maret 2011

Badan Penanaman Modal dan Perijinan

 
Jln. Ade Irma Suryani No. 2 Subang
(0260) 411014

Sejarah

(a) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organinasasi Perangkat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); (b) Peraturan Daerah kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Di lingkungan Pemerintahan Kabupataen Subang; (c) Peraturan Bupati Subang Nomor 14D.6 tahun 2008, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang.


Visi

Menjadikan Kabupaten Subang sebagai Kawasan Investasi yang Menarik.

Misi

(a) Menyusun Perencanaan Pelaksanaan Penanaman Modal Dearah, adalah upaya untuk mewujudkan pelaksanaan investasi yang terarah serta berfokus pada pemerataan perekonomian guna mendorong percepatan kabupaten Subang untuk mewujudkan desa Mandiri Gotong Royong serta Subang sebagai kota wisata di tahun 2014; (b) Peningkatakan Pelayanan Penanaman Modal, adalah upaya mewujudkan pelayana prima dalam hal pelayanan perijinan, pelaksanaan promosi serta pelaksanaan pengedalian; (c) Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas, adalah upaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang representative dalam rangka mendukung pelayanan investasi yang prima.

Tugas Pokok

Merumuskan kebijakan perencanaan dan pengelolaan penanaman modal dan perijinan dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah.

Fungsi

(a) Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang penanaman modal dan perijinan; (b) Penyelenggaraan promosi penanaman modal daerah; (c) Pembinaan penanaman modal daerah; (d) Penggalian informasi mengenai potensi peluang investasi; (e) Pemberian dorongan dan kemudahan bagi pengembangan penanaman modal; (f) Pelaksanaan kerja sama internasional yang mewakili negara di bidang penanaman modal dan pengaturan penerapannya; (g) Pengelolaan perijinan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Bupati; (h) Penyelenggaraan teknis administratif kesekretariatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar