Jumat, 04 Maret 2011

Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan

 
Jln. Palabuan No.11 Sukamelang, Subang
(0260) 415638

Sejarah

Pelaksanaan pembangunan pertanian di Indonesia pada prinsipnya tidak terlepas dari kegiatan penyuluhan pertanian. Sejarah penyuluhan pertanian di Indonesia memiliki rentang waktu dan pengalaman yang cukup panjang. Di mana pada jaman penjajahan dulu dikenal sebagai Lanbouw Voorlichting Dienst (LVD) dengan Lanbouw Consultent-nya. Pada awal jaman kemerdekaan dikenal Jawatan Pertanian Rakyat dengan BPMD (Balai Pendidikan Masyarakat Desa)-nya, dan diera 70-an Institusi Penyuluhan Pertanian dibawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan yaitu di setiap kecamatan ada “Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)”. Hingga disini lembaga ini masih juga terkena perubahan yaitu dengan terbitnya SKB Mentan-
Mendagri tahun 1991, Balai Penyuluhan Pertanian sebagai “Base Camp”-nya para penyuluh pertanian dipisah-pisah ke dalam subsektor pertanian yang mengakibatkan dikenalnya sebutan Penyuluh Pertanian subsektor Tanaman Pangan, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan.
Begitu banyak sekali perubahan yang terjadi, sehingga ada pemeo setiap kali ganti menteri ganti juga kebijakan, memang nasib penyuluh pertanian sudah demikian adanya. Sejak dilahirkan pada jaman BIMAS para penyuluh pertanian sudah berkali-kali ganti wadah, mula-mula diatur oleh Dinas Pertanian, tahun 1986 diserahkan kepada Sekretariat Pelaksana Harian BIMAS (SPHB), sejalan dengan keluarnya SKB Mentan-Mendagri tahun 1991 pecah lagi ke dinas-dinas subsektor pertanian. Pada tahun 1996 keluar lagi SKB Mentan-Mendagri yang melahirkan suatu organisasi baru sebagai wadah untuk menampung para Penyuluh Pertanian yang berserakan pada setiap dinas subsektor pertanian yaitu Balai Informasi Penyulukan Pertanian (BIPP) yang status dan fungsinya merupakan lembaga struktural yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten. Sejalan dengan reformasi dan demokratisasi dalam bidang politik kenegaraan yang melahirkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, maka berdasarkan hasil sidang DPRD Kabupaten Subang tanggal 2 April 2001 lahirlah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 yang mengukuhkan lembaga penyuluhan pertanian di Kabupaten Subang yang semula namanya Balai Informasi Penyuluhan Pertanian (BIPP) menjadi Kantor Penyuluhan dan Pelatihan Pertanian (KPPP).
Seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan maka setiap daerah dituntut harus membentuk lembaga penyuluhan pertanian, dengan adanya Undang-undang tersebut, maka tanggal 13 Juni 2008 terbitlah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, maka ditingkatkan lagi status kelembagaannya dari KPPP menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4KKP).Adapun dasar hukum pembentukannya adalah sebagai berikut: (a) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; (b) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan; (c) Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah; (d) Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Visi

Terwujudnya Peningkatan Sumber Daya Manusia Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang Handal dalam Upaya Mewujudkan Kabupaten Subang sebagai Daerah Agribisnis dan Tercapainya Kecukupan Pangan pada Tahun 2014.

Misi

(a) Meningkatkan SDM badan / lembaga dan penyuluh; (b) Meningkatkan SDM pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan; (c) Meningkatkan sarana dan prasarana baik di badan / lembaga maupun di UPT-BPP; (d) Memotivasi dan memfasilitasi untuk berkembangnya program penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan yang berdasarkan kepada aspirasi dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha; (e) Mengembangkan desa mandiri pangan.untuk mendukung desa mandiri gotong royong; (f) Menjalin kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan lembaga swasta, BUMN, BUMD, badan diklat, perguruan tinggi bagi petani dan lembaga ekonomi; (g) Mendorong berkembangnya kemitraan usaha tani yang berwawasan agribisnis; (h) Meningkatkan jasa pelayanan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (i) Melaksanakan manajemen penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan yang profesional; (j) Mengembangkan sentra-sentra produksi pengolahan hasil komoditi unggulan; (k) Mewujudkan kecukupan pangan di pedesaan; (l) Meningkatkan daya beli masyarakat yang memadai dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan dibidang penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan.

Fungsi

(a) Perumusan kebijakan, program dan programa penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan; (b) Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode serta pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; (c) Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi para pelaku utama dan pelaku usaha; (d) Pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan; (e) Pelaksanaan penumbuhkembangkan dan pelaksanaan fasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan pelaku utama dan pelaku usaha; (f) Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; (g) Pelaksanaan pembinaan terhadap BPPPK dan Pos Penyuluhan Pedesaan; (h) Pengelolaan kegiatan ketahanan pangan; (i) Pengelolaan urusan kesekretariatan Badan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar