SUBANG,(GM)- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kab. Subang, Ade Rusmana tengah berbahagia. Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang semula divonis hukuman mati dengan cara dipancung karena membunuh majikan yang akan menggagahinya, akhirnya bebas. Namun TKI tersebut harus membayar diyat atau ganti rugi sebanyak 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar. Ketika dihubungi, Senin (28/2) di ruang kerjanya, Ade didampingi Kasi Penempatan dan Informasi, Tunggul Silaban mengatakan, TKI yang bermasalah tersebut bernama Darsem binti Dawud, warga Patimban, Pusakanagara. Tahun 2007 ia diseret ke Pengadilan Riyadh, Saudi Arabia karena melakukan pembunuhan di dapur majikannya. Namun Darsem berkeras dengan pembelaannya. Ia melakukan pembunuhan tersebut tanpa sengaja untuk membela diri. Namun ia tetap divonis hukuman mati pada tahun 2009. "Kami terus berusaha, melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Kedutaan Besar, agar mendapatkan keringanan. Akhirnya pada awal 2011 ada keringanan karena ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf bersedia memberikan maaf (tanazul) kepada Darsem dengan kompensasi berupa diyat," ujarnya. Meski disambut baik namun tetap saja keputusan ini cukup memberatkan. Darsem harus mencicilnya selama 6 bulan. Untuk keperluan ini pun Ade mengutus stafnya, Tunggul guna mengonfirmasi ulang ke Kedutaan Saudi Arabia di Jakarta, Jumat (25/2). Hasilnya sangat menggembirakan karena sudah ada donatur dari pemerintahan setempat yang menyumbang sekitar 1 juta riyal atau Rp 2 miliar lebih. "Kini sedang mengupayakan kekurangan diyat, terutama pengacaranya yang ditunjuk oleh KBRI di Riyadh," jelas Ade. (B.76)**
Bertambah 1 Alasan Untuk Jadi Pengusaha
10 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar