Minggu, 06 Maret 2011

Lindungi TKI, Pemerintah Gandeng Asosiasi Advokat

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjalin kerjasama dengan Asosiasi Advokat Indonesia untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja Indonesia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengharapkan dengan kerjasama itu, perlindungan hukum kepada TKI yang bekerja di luar negeri dapat ditangani dengan cepat dan tuntas.

"Kami meminta pengacara untuk proaktif lakukan pemantauan terhadap kasus hukum yang dihadapi TKI kita," kata Muhaimin melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Ahad 6 Maret 2011.

Soal penyelesaian kasus hukum yang menjerat TKI, menurut Muhaimin, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI juga turut dilibatkan. Selain itu pemerintah juga terus melakukan upaya pengetatan pengiriman TKI. "Kami yakin pengetatan ini akan mampu, langsung atau tidak langsung, melindungi TKI dari situasi-situasi yang melanggar hukum." kata Muhaimin.

Kasus pelanggaran hukum yang menjerat TKI tidak sedikit. Seperti baru-baru ini, Darsem, TKI asal Subang, Jawa Barat yang baru terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi karena membunuh majikannya. Contoh lain adalah kasus Walfrida Soik, TKI asal NTT di Malaysia. Walfrida Soik juga terancam hukuman mati di Malaysia setelah disangka terlibat kasus pembunuhan pada majikannya di Malaysia, Puan Yeap.

RIRIN AGUSTIA

http://www.tempointeraktif.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar