Rabu, 09 Maret 2011

Inspektorat Daerah

 
Jln. Darmo Diharjo No. 1, Subang 41211
(0260) 411963

Sejarah

(a) Kep Mendagri No. 220 thn 1979 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat wilayah, wilayah kab/kodya; (b) perda Kabupaten Subang No.5 tahun 2007; (b) perda Kabupaten Subang No.4 thn 2008

Visi

Terwujudnya Inspektorat Daerah yang mendukung terselenggaranya pemerintahan yang bersih dsn bebas KKN serta akuntabel


Misi

(a) Mendorong terwujudnya akuntabilitas SKPD; (b) Meningkatkan koordinasi pengawasan; (c) Memantapkan proses audit; (d) Meningkatkan dukungan pencegahan dan penindakan Tipikor; (e) Optimalisasi ketersediaan sarana dan prasarana Audit.

Tugas Pokok

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan desa dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan desa dan pelaksanaan urusan pemeritahan desa.

Fungsi

(a) perencanaan proram pengawasan; (b) perumusan kebijakan dab fasilitasi pengawasan; (c) Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian, dan Penilaian tugas Pengawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar