Jln. Darmo Diharjo No. 1, Subang 41211
(0260) 411963
(0260) 411963
Sejarah
(a) Kep Mendagri No. 220 thn 1979 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat wilayah, wilayah kab/kodya; (b) perda Kabupaten Subang No.5 tahun 2007; (b) perda Kabupaten Subang No.4 thn 2008
Visi
Terwujudnya Inspektorat Daerah yang mendukung terselenggaranya pemerintahan yang bersih dsn bebas KKN serta akuntabel
Misi
(a) Mendorong terwujudnya akuntabilitas SKPD; (b) Meningkatkan koordinasi pengawasan; (c) Memantapkan proses audit; (d) Meningkatkan dukungan pencegahan dan penindakan Tipikor; (e) Optimalisasi ketersediaan sarana dan prasarana Audit.
Tugas Pokok
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan desa dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan desa dan pelaksanaan urusan pemeritahan desa.
Fungsi
(a) perencanaan proram pengawasan; (b) perumusan kebijakan dab fasilitasi pengawasan; (c) Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian, dan Penilaian tugas Pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar