Kamis, 10 Maret 2011

Narkoba Jaringan Penghuni Lapas Cirebon Mantan Napi Edarkan Sabu

SUBANG,(GM)-
Transaksi jual beli narkoba yang diduga melibatkan narapidana, ternyata terus saja berlanjut. Kali ini peredaran barang haram jenis sabu-sabu tersebut diduga melibatkan seorang napi yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

Dugaan bisnis haram yang melibatkan napi tersebut, terkuak setelah jajaran petugas reserse narkotika Polres Subang meringkus AN alias Asep (24), warga Daya Cipta, Desa Tanggulun Barat, Kec. Kalijati, Subang. Petugas meringkus AN ketika akan mengedarkan sabu-sabu di Jln. Ahmad Yani Subang.

Ketika dilakukan pemeriksaan awal, petugas Polres Subang sempat kaget. Menurut pengakuan AN, sabu-sabu yang akan dijualnya kembali tersebut diperoleh dari seseorang dengan petunjuk teman tersangka lainnya yang kini menjadi penghuni Lapas Cirebon.

Kepala Polres Subang, Ajun Komisaris Besar Dadang Hartanto melalui Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Iwan Setiawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/3) membenarkan, dirinya telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 4 paket kecil. "Yang mebuat kami kaget, begitu kami memeriksa tersangka AN, dia mengaku barang haram yang dimilikinya itu diperoleh berkat petunjuk rekannya yang masih mendekam di lapas," jelas petugas.

Dikatakan, tersangka ditangkap Selasa (8/3) pukul 18.00 WIB di pusat Kota Subang. Tersangka AN sebenarnya termasuk target operasi (TO). Begitu digeledah, ternyata di dalam saku celana tersangka ditemukan empat paket kecil sabu-sabu. "Barangnya sendiri dibeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Jalan Cagak seharga Rp 650.000. Namun oleh AN, barang haram tersebut dijadikan empat bagian dan akan dijual Rp 300.000 per paket," kata Iwan.

Petugas juga menjelaskan, AN pernah mendekam di Lapas Banceuy, Bandung pada tahun 2007 dalam kasus yang sama dan bebas bersyarat pada Oktober 2010. Tapi setelah keluar dari penjara, bukannya tobat, ia malah makin rajin mencari barang haram dan akhirnya menemukan nomor kontak rekannya yang menghuni Lapas Gintung Cirebon. Dari rekan napi itulah, ia mendapat petunjuk untuk membeli sabu-sabu dari seseorang di Jalan Cagak. (B.76)**

http://www.klik-galamedia.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar