Senin, 28 Maret 2011

Ketua Dewan: Tidak Ada Kekosongan Pemerintahan di Kab. Subang

SUBANG, (PRLM).- Ketua DPRD Subang, Atin Supriatin, menyerukan agar masyarakat dan kalangan pejabat di Kab. Subang tidak resah pascapenahanan Bupati Subang, Eep Hidayat oleh pihak Kejati Jawa Barat, Senin (28/3). Sebab, roda pemerintahan di Kab. Subang dijamin tetap berjalan normal.
“Kami yakin semua akan berjalan seperti biasa. Apalagi Pak Eep telah mengintruksikan kepada para pejabat untuk tidak melakukan unjuk rasa dan mogok kerja,” kata Atin, ketika diminta komentarnya tentang kelanjutan penyelanggaraaan pemerintahan di Subang setelah Eep resmi ditahan.

Menurut Atin, para pejabat tidak perlu resah memikirkan siapa yang akan memegang kendali pemerintahan nanti. Sebab, hal tersebut telah ada mekanismenya yakni UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan diperjalan melalui PP No. 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah.
Dikatalan Atin, jika kepala daerah berhalangan karena sesuatu hal, maka maka roda pemerintahan akan dilaksanakan oleh wakil bupati. Artinya, roda pemerintahan tetap bakal berjalan kendati bupati sedang menajalani masa tahanan.
Apalagi, lanjut Atin, hingga saat ini Eep Hidayat belum menjalanji proses peradilan, sehingga yang bersangkutan belum tentu bersalah. Dengan demikian, Eep bisa saja mengendalikan pemerintahan dari dalam tahanan.
Dikatakan, setelah Eep diberhentikan sementara terkait proses peradilan terhadapnya, maka secara otomatis Ojang Sohandi akan menangani semua urusan pemerintahan di Kab. Subang. “Wakil Bupati bisa saja berkoordinasi dengan bupati di tahanan selama bupati belum dijadikan sebagai terdakwa," kata Atin.
Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah Subang, Rahmat Solihin. Menurut dia, sejauh ini tidak ada kekosongan kepemimpinan pascapenahanan Bupati Eep Hidayat. "Pak Eep masih tetap menjalankan tugas sehari-harinya meski pun sudah berada dalam tahanan," kata Rahmat Solihin. (A-106/das)***

http://www.pikiran-rakyat.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar