Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan segera melimpahkan berkas dakwaan Bupati Subang Eep Hidayat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejati Jawa Barat Sugiyanto mengatakan akan fokus menyelesaikan penyusunan surat dakwaan sebelum seluruh berkas di serahkan dan Bupati Subang yang terlibat kasus dugaan korupsi upah pungut pajak Rp3,2 miliar disidangkan.“Pekan ini, kami fokus menyusun surat dakwaan.Kami harap pekan depan selesai sehingga secepatnya pelimpahan berkas bisa dilakukan dan proses persidangan segera berjalan,” papar Sugiyanto kemarin.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor terkait kasus ini. Mereka juga berharap pelimpahan berkas bisa segera mungkin dilakukan sehingga mempercepat sidang.Dia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengambil alih fungsi jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Subang, dan akan mengirimkan petugas JPU dari Kejati ketika persidangan nanti.
Seperti diberitakan,Kejati Jawa Barat akhirnya menjebloskan Bupati Subang Eep Hidayat ke Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, Kota Bandung,Senin (28/3). Sugiyanto mengatakan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan korupsi. “Yang bersangkutan juga sudah tiga kali mangkir memenuhi panggilan untuk diperiksa. Kami khawatir proses selanjutnya, saat persidangan akan susah.
Karena itu, lebih baik Eep kami tahan,”tuturnya. Berdasarkan pantauan,Eep datang Kejati Jabar sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi ajudan dan kuasa hukumnya Rohman Hidayat dengan kendaraan Toyota Fortuner T 1139 TG. Eep langsung masuk ke salah satu ruangan di Kantor Kejati Jabar.
Di hadapan puluhan wartawan, Eep mengakui selama ini dia tidak kooperatif dengan petugas kejaksaan. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Kejati dan masyarakat jika selama ini kerap melakukan “perlawanan” dengan aksi-aksi demonstrasi. irvan christianto
http://www.seputar-indonesia.com/
Bertambah 1 Alasan Untuk Jadi Pengusaha
10 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar